Hafal Al-Quran di Usia Belia

Breaking News

Kemana Arah Kurikulum Kita?

 

Oleh; H. Hannan Putra, Lc, MA

Ketua MUI Payakumbuh Selatan, Pembina Sekolah Semut-Semut Payakumbuh

Konsep tabayyun yang diajarkan Islam mendidik umatnya agar terbiasa menerima informasi yang otentik. Perlu ada proses klarifikasi dan faktualisasi untuk menguji keabsahan suatu informasi yang diterima[1]. Tidak hanya itu, orang si pemberi informasi pun perlu diteliti. Apakah dia tsiqqah (dapat dipercaya). Dalam tradisi thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu), proses ini klarifikasi ini dirangkum dalam ilmu Al-Jarh wa At Ta’dil.

Itu baru etika dalam menerima suatu informasi, lebih-lebih lagi dalam menerima suatu ilmu. Seorang thalib (pelajar) harus memperhatikan dari siapa ia mengambil ilmu[2]. Hanya orang yang tsiqqah saja yang dapat diambil ilmunya. Betapa Imam Bukhari sangat selektif dalam menerima hadist. Seorang yang ia dapati sedang mempermainkan binatang, langsung divonis Sang Imam bahwa hadistnya dha’if (lemah). Beliau mengajarkan kita, bahwa mengambil ilmu dari orang yang tidak tsiqqah berakibat dha’ifnya ilmu yang diterima.

Sedemikian tingginya sertifikasi seorang guru, yakni orang yang memberi ilmu. Lebih-lebih lagi para pembuat kurikulum yang ilmunya menjadi rujukan dan acuan dari seluruh guru. Harusnya, orang-orang di level ini adalah orang yang paling ‘alim dan pakar dengan dunia pendidikan. Dalam hal ini tentu pihak yang paling bertanggungjawab itu adalah Mentri Pendidikan bersama dengan orang-orang yang meracik kurikulum di tingkat nasional.

Namun inilah sayangnya. Dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ternyata menghilangkan frasa agama[3]. Secara konstitusi saja, ini sudah bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945. Bukankah pedoman wajib Peta Jalan Pendidikan Nasional adalah ayat 5 Pasal 31 UUD 1945?. Ingatkah poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sikdisnas menjelaskan secara eksplisit bahwa agama menjadi unsur integral di dalam pendidikan nasional?

Tidak hanya pelanggaran secara konstitusional, menghilangkan frasa agama berarti mengkhianati amanat Pendidikan nasional yang diberikan para founding father bangsa kita. Apakah sebenarnya yang terjadi di tingkat nasional? Mengapa penyusunan Peta Jalan Pendidikan ini disusun secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kemendikbud dan juga partisipasi publik?

Banyak sekali persoalan besar di dunia pendidikan yang dianggap kecil. Sebaliknya, persoalan kecil justru dibesar-besarkan. Soal satu kasus di SMK N 2 Padang yang berujung keluarnya SKB 3 Menteri yang bak menembak lalat dengan Meriam. Kasus sangat kecil ini harusnya selesai ditingkat waka kesiswaan atau paling tinggi tingkat kepala sekolah. Mengapa harus tiga orang menteri pula yang mengurusinya?

Padahal, banyak sekali kasus besar tingkat nasional yang diabaikan. Sadarkah kita, sekolahan sudah setahun diliburkan? Lantas bagaimana efek kerusakan moral dari belajar daring melalui smartphone? Bagaimana penanganannya? Bagaimana peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan? Kaum guru terus saja disibukkan dengan persoalan administrasi RPP, silabus, laporan ini itu. Kami heran, ke mana arah pendidikan kita hari ini?

Kami berfikir, jika kerusakan ini dibiarkan, maka dha’iflah ilmu dan ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan. Sudah saatnya para alim-ulama dan pakar pendidikan Islam mengambil tanggungjawab besar ini. Mereka harus berbuat sesuatu untuk melahirkan kurikulum yang mengacu pada kerangka pendidikan para Salafus Shaleh. Untuk menyelamatkan generasi kita di masa depan.



[1] QS. Al-Hujurat ayat 6

[2] Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahîh Muslim, 1/43-44 – Syarhu Shahîh Muslim.

[3] https://www.republika.co.id/berita/qpjb5f396/haedar-nashir-kritik-peta-jalan-pendidikan-nasional

Share:

2 komentar:

PEMBINA

PEMBINA

VIDEO TESTIMONI TOKOH

Temukan di Facebook