Hafal Al-Quran di Usia Belia

Breaking News

Haram Mengucapkan Selamat Natal? Begini Penjelasan Logis Ustadz Hannan

PAYAKUMBUH--Boleh tidaknya mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam kembali hangat dibincangkan setiap akhir tahun. Ada kalangan yang memperbolehkannya, namun tak sedikit juga yang keras menolaknya. Sebagaimana Ketua MUI pertama, Buya Hamka. Ia rela melepas jabatannya sebagai ketua MUI pada 19 Mei 1981 daripada mencabut fatwa haramnya mengucapkan selamat Natal.

Ketua MUI Payakumbuh Selatan, Ustadz H Hannan Putra Lc MA punya jawaban proporsional dalam menjawab persoalan ini. Menurut beliau, defenisi Natal itu sendiri harus difahami terlebih dahulu. "Defenisi Natal menurut Umat Katolik artinya maulid atau hari kelahiran, yakni kelahiran Jesus yang dipercaya mereka sebagai anak Tuhan. Kalau defenisinya ini, maka haram bagi Umat Islam mengucapkan selamat Natal. Karena sama saja kita mengucapkan selamat atas kelahiran Tuhan yang baru," papar beliau kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Namun defenisi Natal menjadi berbeda dengan pemahaman umat Kristen Ortodok/ Koptik yang ada di Mesir. "Menurut Kristen Ortodok Koptik yang kami tahu, Natal menurut mereka sama seperti hari raya Idul fitri di kita. Kalau kita puasa satu bulan setelah itu kita berhari raya Idul Fitri. Bedanya orang Koptik berpuasa 43 hari, setelah itu mereka berhari raya yang mereka sebut Natal," papar Ustadz Hannan.

Menurut beliau, jika Natal difahami seperti hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam, tidaklah masalah jika mengucapkan selamat Natal. Karena Idul Fitri bagi umat Islam bukanlah hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. "Jadi Masyaikh Al-Azhar di Mesir pun mengucapkan selamat Natal. Itu jangan diartikan selamat telah lahir anak Tuhan. Karena sekali lagi, defenisi Natalnya sama dengan raya Idul Fitri di kita," tambah beliau yang juga merupakan Alumnus Universitas Al-Azhar Mesir.

Kalaupun ada yang mendefenisikan Natal di kalangan Ortodoks Koptik sebagai hari kelahiran, lanjut beliau, maka yang dimaksudkan orang Mesir adalah hari kelahiran Nabi Isa Ibnu Maryam, bukan Isa Ibnu Allah. Hal ini diperbolehkan berdalil dari QS QS. Maryam: 33.

وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

"Dan keselamatan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa 'alaihissalam), pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali."

Lebih lanjut beliau memaparkan, perayaan Natal antara Katolik dan Ortodok Koptik juga berbeda. "Natalnya orang Katolik 25 Desember. Sementara Natalnya orang Koptik 7 Januari. Berbeda waktu, dan berbeda pula secara defenisi. Jadi tidak bisa dijadikan dalil apa yang dilakukan Syaikh Al-Azhar untuk membolehkan ucapan selamat Natal di Indonesia," terang beliau.

Beliau memesankan, karena ucapan selamat Natal langsung berkaitan dengan Aqidah, maka beliau memesankan agar umat Islam jangan terjebak dengan mengucapannya. "Ada yang mengatakan, 'Kan sekedar ucapan, ustadz. Menjaga toleransi antar umat beragama'. Nah, apakah saudara kita umat Kristiani mau mengucapkan dua kalimat syahadat? Mari kita tantang, itu kan sekedar ucapan juga. Apa mereka mau?" jelas Ustadz Hannan.

Menurutnya, konsep toleransi maksudnya tidak saling mengganggu. Bukan berarti ikut-ikutan dalam ritual agama lain. "Dalilnya bagi kita sudah jelas dalam QS Al-Kafirun. Kita tidak ikut ritual agama mereka, mereka juga tak perlu ikut dengan kita beribadah. Bagi mereka agama mereka, bagi kita agama kita. Selesai!" pungkas beliau.

Berita : http://infowarga.co/2020/12/25/haram-mengucapkan-selamat-natal-begini-penjelasan-mui-payakumbuh-selatan/

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMBINA

PEMBINA

VIDEO TESTIMONI TOKOH

Temukan di Facebook